Dilansir dari Kompas, desakan tersebut datang dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi kredibel, di antaranya Raksha Initiatives, Dejure, Centra Initiative, dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Mereka menyuarakan kekhawatiran atas potensi pelanggaran hak privasi dan kebebasan berekspresi, yang dinilai bisa tergerus bila kewenangan penyadapan tidak diawasi secara ketat dan tidak diatur dengan transparansi yang jelas.
Hingga saat artikel ini ditulis, baik dari pihak Kejagung maupun operator seluler yang terlibat—seperti Telkomsel, Indosat, dan XL—belum memberikan klarifikasi resmi yang memadai terkait rincian teknis kerja sama penyadapan tersebut.
Baca Juga:Musim 3 Racing Master Dimulai! Koenigsegg Agera RS ’15 Tersedia untuk Pertama KalinyaDirector Final Fantasy Tactics: Pesan Politik di Game Ini Masih Relevan hingga Sekarang
Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa pengawasan publik yang layak, dan berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik atau mengintimidasi pihak tertentu.
Desakan pembatalan hak penyadapan oleh Kejagung mencerminkan kekhawatiran publik yang semakin meningkat terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Jika tidak ada keterbukaan dari pihak pemerintah dan operator terkait, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perlindungan privasi akan terus menurun.
(*)