KBEonline.id – Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari ranah digital tanah air. Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir akses terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Apa sebenarnya alasan di balik pemblokiran ini?
Komdigi Blokir 3 PSE karena Tidak Mendaftar
Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, Komdigi resmi memblokir akses terhadap tiga PSE, yaitu: eBay, PT. Dunia Luxindo (Bath and Body Works Indonesia), KLM Royal Dutch Airlines
Langkah pemutusan akses ini dijelaskan sebagai sanksi administratif karena ketiga PSE tersebut belum memenuhi kewajiban untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Kolaborasi Ragnarok X: Next Generation x Digimon Dimulai 1 Juli – Petualangan Seru Bareng Agumon!Persona 5 The Phantom X: Cek Spesifikasi Game di PC, Android, dan iOS di Sini!
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan pemblokiran ini bukan langkah sepihak, melainkan hasil dari prosedur berjenjang yang telah ditempuh Komdigi.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menkomdigi kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” ujar Alexander.
Sebelum pemblokiran dilakukan, pihak Komdigi sudah terlebih dahulu mengirimkan Surat notifikasi, Surat peringatan, dan Keterangan pers terkait kewajiban pendaftaran
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan itikad untuk mematuhi kewajiban hukum, sehingga akses terhadap platform mereka secara resmi diblokir di wilayah Indonesia.
Komdigi menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk penegakan hukum di ruang digital dan sebagai upaya mendorong semua PSE baik skala besar maupun kecil untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Instansi pemerintah tersebut juga mengimbau agar semua pelaku usaha digital yang menyediakan layanan di Indonesia segera mendaftarkan sistem elektroniknya melalui platform yang disediakan, guna menghindari sanksi serupa di masa mendatang.
(*)