BEKASI, KBEonline.id – Polres Metro Bekasi tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Laporan diterima polisi pada 24 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa keluarga korban sebenarnya telah mengetahui kejadian tersebut sekitar satu minggu sebelum laporan dibuat.
“Laporan resmi disampaikan oleh kakak kandung korban. Saat ini kami sudah memeriksa sejumlah saksi di lingkungan tempat tinggal korban,” kata AKBP Agta kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Jadwal Tayang Drachin In The Name of Blossom Full Episode di Vidio dan SinopsisnyaMengapa Cegukan bisa terjadi, Apa Penyebabnya?
Ia menambahkan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat ini melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap pelaku. Harapannya dalam waktu dekat bisa segera kami tangkap,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Kejadian tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui pihak luar.
“Korban sempat meninggalkan rumah dan bercerita kepada temannya. Dari situlah informasi ini mulai terungkap,” jelasnya.
Pihak kepolisian belum dapat merinci secara detail kronologi dan jumlah kejadian karena pertimbangan usia korban yang masih anak-anak dan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, korban telah mendapat pendampingan dan pemulihan trauma oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
“Itu sudah menjadi SOP pemerintah, bahwa anak korban kekerasan seksual harus mendapatkan layanan pemulihan psikologis,” pungkasnya. (Iky)