CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Badan Kepegawaian Dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menyampaikan batas pegawai yang masih masuk sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) sesuai aturan tidak bisa dipekerjakan hingga batas waktu 30 Juni 2025.
Sekretaris BKPSDM, Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai amanah undang-undang bahwa pegawai itu hanya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Oleh sebab itu, bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat saat pendaftaran PPPK merupakan yang belum masuk dua tahun masa bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” kata Benny kepada Cikarang Ekspres, Senin (30/6/25).
Baca Juga:Tidak Omon- omon, Pemkab Terus Menyalurkan Air Bersih, Pastikan Kebutuhan Warga Kampung Kiarajaya TerpenuhiKapan Dandadan Musim Kedua Sub Indo Tayang dan Di Mana Tempat Streamingnya?
Beny menuturkan, sebelumnya BKPSDM telah menyampaikan Surat Edaran (SE) sebagaimana edaran dari Kementrian Dalam Negeri bagi Pemerintah Daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pengangkatan Pegawai harian lepas.
“Jadi untuk yang tidak masuk atau memenuhi persyaratan sudah tidak diperbolehkan lagi terhitung sejak 30 Juno 2025 ini. Namun untuk ketentuan lebih lanjut nantinya ada kebijakan untuk outsourcing,”ucapnya.
Kemudian, Lanjut Beny, terkait untuk para peserta yang tidak lulus PPPK pada tahap kedua. Ia menyampaikan jangan berkecil hati sebab masih dapat bekerja hingga akhir tahun atau Desember 2025.
Dalam tahap satu dan tahap dua pada seleksi PPPK ini, kata Beny Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuka seleksi untuk 10.099 orang. Hanya saja dalam penerimaan tahap satu yang lulus sekitar 9.556. Sehingga dibuka kembali pada tahap kedua dengan total 1.066.
Namun demikian setelah dilakukan pendataan yang lulus seleksi administrasi sebanyak sekitar 5 ribuan pegawai dengan catatan sudah bekerja dengan masa kerja dua tahun lebih.
“Jadi untuk bisa tetap bekerja. Nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi perlu kami sampaikan yang belum lulus PPPK dalam tahap kedua harus bisa tetap fokus bekerja. Sebab Disisi lain pemerintah daerah sedang merumuskan untuk kepentingan kepegawaian,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin menyampaikan untuk pelayanan publik seharusnya tidak boleh ada pemberhentian pegawai. Menurut dia perlu ada perhatian bagaimana dengan nasib pegawai yang sudah bekerja untuk pemerintah daerah.