KARAWANG, KBEonline.id – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 sebagai bentuk respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta masih banyaknya Wajib Pajak yang belum memanfaatkan program tersebut.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Pak Gubernur telah menyampaikan bahwa program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, maka dari itu kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September,” ujar Hendrian, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:Di Mana Tempat Nonton Yofukashi no Uta Season 2 episode 1 Sub Indo?Ingin Berkebun di Rumah? Berikut Rekomendasi Sayuran-sayuran yang Mudah Ditanam, Cocok untuk Pemula
Ia menerangkan, dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk dua tahun, yaitu satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan tahun sebelumnya.
“Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, kata dia, juga akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Menurutnya, sampai dengan akhir Juni 2025, animo masyarakat terhadap program ini masih tinggi. Banyak yang datang langsung ke kantor pelayanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Antusiasme warga yang memanfaatkan program ini masih tinggi. Selain itu masih banyak juga Wajib Pajak yang belum memanfaatkan program ini,” tuturnya.
Hendrian menjelaskan, untuk program periode pertama 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025 data yang tercatat pada penerimaan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat adalah 116.664 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang melakukan pembayaran atau 38,86 persen dari sekitar 300.235 unit KTMDU yang tercatat di wilayah Kabupaten Karawang.
Sedangkan untuk realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025, lanjut dia, tercatat mencapai Rp 144.795.422.300 dari sebanyak 339.000 kendaraan. Angka ini merepresentasikan 54,13 persen dari target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 267.515.695.468.
Baca Juga:Nonton Donghua Lord of Mysteries episode 1-2 sub Indo Di Mana?9 Khasiat Minum Lemon Madu Setiap Pagi, Salah Satunya Bantu Turunkan Berat Badan dan Jaga Kesehatan Kulit
Ia berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya. “Program ini selain meringankan beban masyarakat, juga untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan tentunya untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang,” tutupnya. (Siska)