KBEonline.id – Perlu kamu ketahui, menikah bukan hanya tentang cinta dan janji setia sehidup semati. Dalam Islam, pernikahan juga merupakan ibadah yang sakral dan harus dilakukan sesuai syariat serta aturan negara. Bagi pasangan Muslim di Indonesia, proses pernikahan yang sah umumnya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, sebelum menjalani prosesi akad nikah, calon pengantin wajib memenuhi sejumlah syarat administratif. Jika tidak dipersiapkan dengan baik, proses pernikahan bisa tertunda bahkan batal dilaksanakan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mencatat semua persyaratan yang dibutuhkan.
1. Fotokopi Dokumen Pribadi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah terakhir
2. Formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
Baca Juga:Tidak Omon- omon, Pemkab Terus Menyalurkan Air Bersih, Pastikan Kebutuhan Warga Kampung Kiarajaya TerpenuhiKapan Dandadan Musim Kedua Sub Indo Tayang dan Di Mana Tempat Streamingnya?
Surat ini menunjukkan bahwa calon pengantin mendapat izin menikah dari lingkungan domisili masing-masing.
3. Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
Merupakan formulir resmi yang menyatakan keinginan untuk menikah.
4. Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
Menunjukkan bahwa kedua calon mempelai menyetujui pernikahan tersebut secara sadar dan tanpa paksaan.
5. Surat Izin Orang Tua (Model N5)
Wajib bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
6. Fotokopi KTP Wali dan Dua Orang Saksi
Wali dan saksi adalah unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah menurut Islam.
7. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Orang Tua Calon Pengantin Wanita
Sebagai dokumen pelengkap untuk memastikan status pernikahan orang tua.
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi Calon Pengantin Wanita
9. Sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan ibu dan calon anak kelak.
10. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat
- Keterangan Jejaka/Gadis/Duda/Janda
- Dibubuhi materai Rp10.000 atau didapat dari Kelurahan/Desa.
11. Pas Foto Latar Belakang Biru dengan Busana Muslim
- Ukuran 4×6: 1 lembar
- Ukuran 3×4: 5 lembar
- Ukuran 2×3: 5 lembar
12. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama
Dibutuhkan jika salah satu atau kedua calon pengantin masih di bawah usia 19 tahun.
13. Akta Cerai atau Akta Kematian
Untuk calon pengantin yang berstatus duda atau janda.
14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal
Jika menikah di luar wilayah domisili atau kecamatan tempat tinggal.