309 Kopdes Merah Putih di Karawang Telah Berbadan Hukum, Lebih Cepat dari Target Jawa Barat

Kopdes di Karawang
309 koperasi desa (kopdes) di Kabupaten Karawang resmi berbadan hukum hingga Jumat, 27 Juni 2025. --KBE--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Sebanyak 309 koperasi desa (kopdes) di Kabupaten Karawang resmi berbadan hukum hingga Jumat, 27 Juni 2025. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu 30 Juli 2025. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Puguh Tri Utomo, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari pendampingan intensif dan sistematis yang dilakukan sejak awal proses pembentukan kopdes.

“Alhamdulillah per 27 Juni sudah 309 kopdes di Karawang berbadan hukum. Kita lebih cepat dari target Jawa Barat yang jatuh pada akhir Juli. Hari ini semua sudah terdaftar di AHU,” ujar Puguh saat ditemui, Senin (1/7/2025).

Ia menambahkan, pencapaian ini tak lepas dari pendekatan teknis yang berbeda dengan daerah lain, di mana proses pendampingan dilakukan sejak tahap musyawarah desa (musdes) hingga penerbitan badan hukum.

Baca Juga:Wagub Jabar Buka Jamda 2025 di Bekasi, Tekankan Pentingnya Karakter di Tengah Arus DigitalisasiGunung Tujuh Community Kritik Kejari Karawang Soal Uang Sitaan Rp101 Miliar

Setelah memiliki badan hukum, kopdes akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemenuhan legalitas lainnya secara mandiri. Proses ini meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran akun di sistem OSS, penyusunan administrasi kelembagaan, hingga penyusunan neraca aset.

“Kita akan siapkan modul petunjuk operasional. Mereka harus menyusun mandiri, tapi tetap kita beri arahan,” jelas Puguh.

Puguh juga mengingatkan bahwa koperasi tidak hanya dipahami sebatas lembaga simpan pinjam. Menurutnya, peran koperasi jauh lebih luas dan harus difokuskan sebagai modal usaha yang produktif.

“Jangan melihat koperasi selalu simpan pinjam, itu hanya salah satu. Fokusnya harus benar-benar untuk modal usaha, bukan yang lain,” tegasnya.

Meskipun capaian kopdes berbadan hukum cukup tinggi, Puguh mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk membentuk koperasi secara mandiri masih tergolong rendah.

“Karakter masyarakat kita secara mandiri masih susah. Buktinya, sekarang masih sedikit yang mendaftar secara inisiatif sendiri,” ujarnya. Untuk itu, database koperasi masih dikelola secara sistematis oleh pihak dinas.

Lebih lanjut, Dinas Koperasi dan UKM Karawang akan memusatkan perhatian pada kopdes yang telah aktif, sembari mengurus koperasi yang tidak aktif melalui bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Kesehatan Koperasi (Wasrip).

0 Komentar