KBEonline.id – Kabar Gembira! Pemerintah telah memastikan bahwa pembayaran pensiun tetap menggunakan skema lama yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Artinya, seluruh PNS dari golongan I hingga IV yang pensiun tahun depan akan tetap menerima hak penuh berupa gaji pensiun dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Kepastian ini sekaligus meluruskan rumor terkait perubahan sistem pensiun PNS yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Gak Perlu Khawatir! Inilah 8 Kopi yang Ramah untuk Lambung7 Destinasi Wisata Keluarga Paling Hits di Bandung, Bikin Betah Lama-lama Disini!
Hingga pertengahan tahun ini, pemerintah belum memberlakukan reformasi sistem pensiun yang sebelumnya sempat diwacanakan.
Dengan demikian, proses pencairan pensiun masih dijalankan sepenuhnya oleh PT Taspen berdasarkan mekanisme yang selama ini berlaku.
Segini Besaran Gaji Pensiun PNS 2025
Berdasarkan regulasi yang masih digunakan saat ini, berikut ini adalah estimasi rata-rata gaji pokok pensiun PNS yang diterima sesuai dengan golongan:
– Golongan I (IA – ID): Rp1.560.000 – Rp1.800.000 per bulan
– Golongan II (IIA – IID): Rp1.850.000 – Rp2.250.000 per bulan
– Golongan III (IIIA – IIID): Rp2.300.000 – Rp3.000.000 per bulan
– Golongan IV (IVA – IVE): Rp3.100.000 – Rp4.500.000 per bulan
Adapun besaran di atas bersifat rata-rata, besaran yang diteruma dapat berbeda tergantung pada masa kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun.
Tunjangan Rutin Pensiun PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS tetap akan mendapat hak atas tunjangan rutin sebagai berikut:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok pensiun.
- Tunjangan Beras: Diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Layanan Kesehatan: Disediakan melalui program PT Taspen.
Tunjangan ini akan dicairkan setiap bulan dan ditransfer langsung ke rekening penerima pensiun.
Meski pembayaran gaji pensiun PNS 2025 mengacu pada skema lama, pemerintah terus mengkaji skema pensiun fully funded yang memungkinkan PNS mengelola tabungan pensiunnya sendiri sejak awal.
Baca Juga:5 Jenis Pohon yang Konon Disukai 'Dedemit', Dirumahmu Ada?Kerap Dianggap Tanaman Liar, 3 Tanaman Asli Indonesia Ini Ternyata Laku Mahal di Luar Negeri!
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keputusan terkait penerapan sistem baru tersebut.
Pemerintah tetap mengingatkan para PNS agar mengikuti informasi valid melalui kanal resmi PT Taspen dan instansi terkait untuk menghindari berita tidak akurat. (bbs/dsw)