KBEonline.id — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial N, yang diduga diperkosa oleh guru ngaji sekaligus kerabat dekatnya, akhirnya mulai ditangani oleh Polres Karawang. Korban sebelumnya sempat dipaksa menikah dengan pelaku, namun segera diceraikan dengan talak tiga, Kamis (3/7/2025).
Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Ciranggon. Saat itu, pelaku yang tinggal di Tempuran datang dan memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi.
“Peristiwa itu dipergoki oleh nenek korban. Pelaku sempat diamankan ke Polsek Majalaya, sementara korban pingsan dan baru sadar setelah dibawa ke klinik,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Karawang Kembalikan Fungsi Taman Ade Irma Jadi RTH, Sejumlah PKL DitertibkanBangunan Rusak Akibat Banjir, Bupati Gercep Perbaiki Bangunan dan Drainase SMP N 1 Tirtajaya
Namun, menurut Gary, Polsek Majalaya justru menangani kasus ini secara tidak tepat. Alih-alih mengarahkan ke Unit PPA Polres yang memang berwenang, pihak Polsek malah menyarankan jalan damai dan memaksa keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak mempersoalkan kejadian tersebut demi menjaga nama baik desa.
“Ini bentuk tekanan terhadap korban. Bahkan keluarga korban sempat diteror, rumahnya dilempari batu. Setelah tidak ada tindak lanjut, korban melapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi kasusnya juga dibiarkan selama sebulan,” bebernya.
Kasus ini akhirnya mendapat perhatian setelah korban didampingi tim kuasa hukum. Pada Mei 2025, laporan resmi diajukan ke Unit PPA Polres Karawang. Namun proses hukum sempat terhambat oleh keberadaan surat perdamaian yang sebelumnya dibuat di bawah tekanan di Polsek Majalaya.
“Kami akhirnya mendatangi P2TP2A untuk memberikan pendampingan psikis kepada korban dan bersurat ke Kapolres agar kasus ini ditindak serius. Kita tidak boleh biarkan pelaku kekerasan seksual bebas berkeliaran tanpa efek jera,” tegas Gary.
Hingga kini, terduga pelaku yang juga merupakan guru Pendidikan Agama Islam masih bebas dan menjalankan aktivitas seperti biasa, sementara korban dan keluarganya masih mengalami tekanan mental.
Menurut Gary, awalnya pihak Satreskrim Polres Karawang enggan memproses laporan karena adanya surat damai. Namun setelah dijelaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice, Kasat Reskrim menyatakan komitmennya untuk memproses kasus ini. Bahkan, Kapolsek Majalaya dikabarkan telah dicopot dari jabatannya.