Kasus Mahasiswi Diduga Diperkosa Guru Ngaji, Polres Ambil Alih, Polsek Majalaya Dinilai Lakukan Reviktimisasi

Polres karawang
Korban sebelumnya sempat dipaksa menikah dengan pelaku, namun segera diceraikan dengan talak tiga.
0 Komentar

Kuasa hukum korban lainnya, Dian Suryana, turut menyoroti pernyataan Polsek Majalaya yang menyebut hubungan korban dan pelaku sebagai “suka sama suka” dan menyatakan korban pernah “check-in” di hotel bersama pelaku.

“Pernyataan itu sangat prematur, tidak berperikemanusiaan, dan hanya berdasarkan keterangan pelaku. Ini bentuk reviktimisasi,” ujar Dian.

Ia menegaskan, pernyataan aparat yang tendensius tidak hanya memperburuk kondisi psikologis korban, tapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan.

Baca Juga:Pemkab Karawang Kembalikan Fungsi Taman Ade Irma Jadi RTH, Sejumlah PKL DitertibkanBangunan Rusak Akibat Banjir, Bupati Gercep Perbaiki Bangunan dan Drainase SMP N 1 Tirtajaya

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis secara penuh,” pungkas Dian.

0 Komentar