KARAWANG, KBEonlime.id – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset PT KAI di wilayah emplasemen Stasiun Karawang, Kamis, 3 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, didampingi oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Dandim 0604 Karawang Letkol Arm. Ari Yosa Karya, dan sejumlah pejabat dari PT KAI Daop 1 Jakarta serta sejumlah OPD terkait.
Proses pembongkaran melibatkan ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta petugas dari PT KAI. Pemkab Karawang juga menurunkan dua alat berat untuk meruntuhkan tembok bangunan permanen yang berdiri tanpa izin.
Baca Juga:Ini Dia Manfaat Tidur Siang Bagi Kesehatan, Salah Satunya Meredakan Stres!DLH Bekasi: Tim Sudah Turun ke Lokasi, Proses Verifikasi di Klaim Masih Berjalan
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan bahwa proses pembongkaran sudah melalui tahapan verifikasi menyeluruh terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan. “PT KAI sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan serta surat peringatan kepada para pemilik bangunan dan PKL sejak tahun 2024. Jadi kami hanya menindaklanjuti, hari ini ada 70 bangunan liar yang dibongkar,” ujar Aep.
Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan demi menjaga fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan mengembalikan fungsi taman sesuai peruntukannya. “Taman Ade Irma sejak awal memang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan komersial,” katanya.
Bupati Aep menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk aktivitas komersial di area tersebut. “Kawasan ini tidak boleh dijadikan area komersial. Kami ingin tempat ini tetap menjadi ruang publik yang sehat dan nyaman,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya ruang terbuka hijau dalam menunjang kualitas hidup masyarakat. “Angka harapan hidup masyarakat Karawang sekarang sudah mencapai 72 tahun. Kami ingin itu naik jadi 75 tahun,” ujarnya.
Bupati Aep menerangkan bahwa kegiatan ini juga bagian dari upaya normalisasi saluran air untuk mencegah banjir, terutama di area underpass Gongga yang berada di sisi timur Taman Ade Irma. “Keberadaan bangunan liar dan lapak PKL ini juga telah menyebabkan aliran air tersumbat dan menyebabkan banjir,” ungkapnya.