KBEonline.id- Polres Karawang Ungkap 25 Kasus Narkoba dengan 37 Tersangka.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil membongkar 25 kasus penyalahgunaan narkotika selama dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Kepala Polres Karawang, Kompol Rizky, menyampaikan bahwa seluruh kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025. Dari 25 kasus yang diungkap, rinciannya meliputi 19 kasus narkotika, 4 kasus peredaran obat keras terbatas (OKT), dan 2 kasus psikotropika.
“Selama operasi ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 916,05 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 9,65 gram, 4.062 butir obat keras terbatas, dan 51 butir psikotropika,” ungkap Kompol Rizky pada Kamis (3/7/2025).
Baca Juga:Seminar Prakerja Batch 2 Unsika Digelar: Personal Branding Jadi Kunci Siap Bersaing di Dunia KerjaTernyata Ini Alasan Yamaha Music Mem-PHK Dua Karyawan yang Picu Aksi DemoÂ
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
Untuk kasus sabu, mayoritas pelaku memanfaatkan sistem tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pembeli.
Sementara peredaran OKT dan psikotropika kerap dilakukan melalui metode pembayaran tunai di tempat (COD) atau bahkan dijual bebas di warung. Sedangkan untuk tembakau gorila, beberapa pelaku diketahui memproduksi sendiri sebelum menjualnya.
Terhadap tersangka kasus sabu dengan barang bukti di atas lima gram, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.
Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara mulai dari empat hingga 12 tahun.
Adapun tersangka dalam kasus obat keras terbatas, dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Baca Juga:Suami Pembunuh Istri di Majalaya Ini Diancam Hukuman Seumur HidupSuasana Masih Berkabung Setelah Kepergian PJ Kades, Pemdes Sumberjaya Masih Dipimpin PLH
Kompol Rizky menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat Karawang dari bahaya narkoba. Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(Aufa)