CIKARANG PUSAT – Pasca meninggalnya Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbarjaya, Sumardi, pada 24 Juni 2025 kemarin, hingga saat ini roda pemerintahan masih di pimpin Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Pelaksana Harian (PLH).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberjaya, Karno menyampaikan pihaknya sudah berkirim surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kecamatan Tambun Selatan.
” Jadi kita BPD Sumberjaya sudah berkirim surat kematian Pj Kelapa Desa Sumberjaya pada 26 Juni kemarin. Surat itu di tujukan ke pada Bupati Bekasi melalui Camat dan DPMD,” kata Karno, Kamis (3/6/25).
Baca Juga:Menangkap Lagi Spirit Kerajinan Tradisional, Identitas Budaya yang Terus Bertahan di Era ModernBupati Aep Terus Benahi Taman Kota, Kembalikan Fungsi Taman Bencong Jadi Ruang Terbuka Hijau
Karno menjelaskan, meski saat ini Pemerintahan Desa Sumberjaya di pimpin PLH. Namun kewenangannya terbatas tidak seperti Pj.
” Kalau persoalan layanan terhadap masyarakat saya rasa tetap berjalan dengan baik. Tapi kalau untuk administrasi keuangan, PLH tidak punya kewenangan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengaku sudah menerima surat laporan kematin Pj Kepala Desa Sumberjaya. Namun pihaknya belum bisa melakukan pergantian Pj baru kerena masih dalam suasana berkabung.
” Kami masih proses tahlilan dulu, menghargai hal tersebut. Selesai itu baru kita ajukan Pj ke Bupati Bekasi. Jadi secara otomatis PLH di pegang oleh sekdes,” ucapnya.
Oleh karena itu, DPMD Kabupaten Bekasi meminta kepada PLH Desa Sumberjaya untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik, sambil menunggu Pj yang baru. (mil)