Berita sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Gary Gagarin menjelaskan, sebelum korban dipaksa menikah dengan pelaku, peristiwa itu sempat ditangani Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang.
Namun, oleh pihak Polsek, korban malah diperintahkan menempuh jalan damai dan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.
Dijelaskan Gary, kekerasan seksual yang menimpa korban terjadi 9 April 2025. Saat itu ia sedang berada di rumah neneknya di Ciranggon dan pelaku yang tinggal di Tempuran datang ke Ciranggon.
Baca Juga:Kenapa Venus Berputar Kebalik? Fakta Unik yang Bikin Penasaran!Tempat Nonton Film Paling Hits di Karawang, Sudah Pernah ke CGV Festive Walk?
“Saat itu rumah sedang sepi dan terjadi dugaan kekerasan seksual. Perbuatan pelaku dipergoki nenek korban, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Polsek. Saat kejadian korban pingsan dan baru sadar setelah di bawa ke klinik,” ujarnya.
Dikatakan Gary, sebenarnya pihak Polsek tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Sebab, tugas tersebut merupakan wewenang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
“Yang kami sesalkan pihah Polsek tidak mengarahkan korban untuk melapor ke PPA. Polsek malah menangani sendiri dan menekan korban untuk berdamai dengan pelaku dengan alasan aib desa,” ungkap Gary.
Tidak hanya sebatas itu, pihak Polsek pun meminta keluarga korban membuat surat pernyataan dan surat perjanjian untuk tidak mempermasalahkan kejadian (kekerasan seksual) di kemudian hari.
Setelah itupun, korban masih menerima teror berupa ancaman dan intimidasi dari pelaku. Bahkan rumah korban sempat dilempari batu.
“Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindaklanjut dan terkesan didiamkan kurang lebih 1 bulan. Akhirnya korban bertemu dengan kami, dan berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya,” beber Gary.
Gary menegaskan, kasus tersebut harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum. Sebab tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.
Baca Juga:Mitos atau Fakta? Kenapa Alpukat Gak Matang Kalau Masih di PohonDari Santai sampai Formal, Risna vi Fashion di Festive Walk Punya Semua!
Sebetulnya, pada Mei 2025 tim kuasa hukum sudah bergerak melaporkan langsung ke Unit PPA. Namun laporan tidak bisa langsung diproses karena ada Surat Pernyataan (damai) yang diurus oleh Polsek Majalaya.
“Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi,” katanya.