Ia berharap, kasus ini bisa dipahami betul oleh penegak hukum. Jangan sampai pelaku kekerasan seksual memiliki kebebasan karena tidak terkena efek jera.
Diketahui hingga saat ini, terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji dan guru sekolah (PAI) masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Sementara kondisi korban dan keluarganya masih terguncang dan penuh tekanan.
Gary mengaku sudah berdialog dengan jajaran Satreskrim Polres Karawang. Awalnya mereka tetap tidak akan memproses kasus itu karena sudah ada surat perdamaian.
Baca Juga:Kenapa Venus Berputar Kebalik? Fakta Unik yang Bikin Penasaran!Tempat Nonton Film Paling Hits di Karawang, Sudah Pernah ke CGV Festive Walk?
“Setelah kami jelaskan, kasus kekerasan seksual tidak bisa didampikan melalui restorative justice, akhirnya Kasat Reskrim berjanji bakal memproses kasus ini,” pungkasnya. (rie)