Pemkab Karawang Lakukan Kajian e-Voting Pilkades, Gelar Simulasi Bersama PT INTENS

Simulasi pemungutan suara berbasis elektronik
DPMD menggelar simulasi pemungutan suara berbasis elektronik atau e-Voting bersama para camat dan perwakilan kepala desa di Aula Kantor Bappeda Karawang, Jumat 4 Juli 2025. --k
0 Komentar

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin terjadi setelah proses pemungutan suara. “Pasca pemungutan suara ini biasanya yang rawan. Apalagi terkait DPT dan DPS,” ucap Deni.

Direktur Utama PT INTENS, Rizqi Ayunda Pratama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan sistem e-Voting bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yang kini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Dengan kesiapan teknologi dan pengalaman panjang, kami optimis e-Voting akan menjadi standar baru dalam pemilihan di Indonesia, dimulai dari desa untuk menuju sistem demokrasi digital yang lebih luas,” ujar Rizqi.

Baca Juga:Kapan Busu ni Hanataba wo. rilis dan Di Mana Tempat Nontonnya?PHK Massal Bayangi Bekasi, Ratusan Pekerja dari Berbagai Sektor Industri Terdampak

Ia menyebut bahwa sistem e-Voting yang dikembangkan PT INTENS telah digunakan dalam lebih dari 2.000 Pilkades di 22 kabupaten sejak tahun 2013, termasuk di Boyolali yang rutin menggelar e-Voting sejak 2013.

“Sistem ini terbukti mengurangi kesalahan perhitungan suara, mempercepat rekapitulasi, dan meminimalkan potensi kecurangan lewat fitur seperti e-verifikasi berbasis e-KTP dan log audit digital,” pungkas Rizqi.

Pemkab Karawang merencanakan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2025. Namun, menurut Syaefulloh, pelaksanaan tersebut masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Setelah aturan tersebut resmi diterbitkan, Pemkab Karawang akan segera menyiapkan regulasi pendukung seperti raperda dan raperbup guna memastikan pelaksanaan Pilkades 2025 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Siska)

0 Komentar