KARAWANG, KBEonline.id – Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri mencatat prestasi dengan menempati posisi teratas sebagai salah satu peraturan paling populer di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, hingga pertengahan Juni 2025, peraturan ini telah diunduh sebanyak 1.228 kali. Serta dilihat oleh 4.998 pengunjung melalui portal resmi layanan peraturan perundang-undangan.
Perbup ini mengatur secara komprehensif tata kelola pemagangan dalam negeri sebagai bagian dari strategi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan. Popularitas tinggi menunjukkan tingginya atensi publik terhadap isu ketenagakerjaan, khususnya dalam hal perlindungan dan pemberdayaan peserta magang.
Baca Juga:Kembali ke Palumbonsari, Indra Sudrajat Resmi Jabat LurahPemkab Karawang Lakukan Kajian e-Voting Pilkades, Gelar Simulasi Bersama PT INTENS
Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, menyatakan bahwa tingginya antusiasme terhadap regulasi ini menunjukkan perlunya arah kebijakan yang lebih berpihak pada pembangunan SDM lokal.
“Perbup ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa program pemagangan tidak hanya formalitas. Tetapi benar-benar menjadi jembatan transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja yang sesungguhnya,” katanya.
Menurut Wulan, dengan regulasi yang lebih sistematis dan berbasis kebutuhan industri. Diharapkan pemagangan dapat mendorong lahirnya tenaga kerja terampil, sekaligus menekan angka pengangguran di Karawang. Ke depan, Pemkab Karawang juga akan mendorong sinergi lintas sektor untuk memastikan implementasi perbup ini berjalan optimal di lapangan.
Cetak SDM unggul dan siap kerja, khususnya di sektor industri dan bisnis.
Peraturan ini tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan pemagangan, tetapi juga menghadirkan terobosan perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat Karawang, di antaranya prioritas penerimaan peserta magang dari masyarakat Karawang yang memiliki KTP atau NIK Karawang (Pasal 8).
Kewajiban perusahaan memberikan uang saku minimum sebesar 80% dari UMK Karawang untuk peserta pencari kerja, serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian (Pasal 17 huruf e dan d).
Pemagangan wajib berbasis standar kompetensi baik nasional, khusus, maupun internasional, yang mencakup teori, praktik simulasi, hingga praktik langsung di unit produksi (Pasal 4).