PN Karawang: Penetapan Penyitaan Dana Petrogas Berdasarkan Permohonan Kejaksaan

Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana,
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menanggapi pertanyaan publik mengenai legalitas dan dasar penyitaan dana Petrogas.
0 Komentar

KBEonline.id — Pengadilan Negeri (PN) Karawang menegaskan bahwa penetapan penyitaan dana sebesar Rp101 miliar dari dua rekening Bank BJB atas nama Petrogas Persada dilakukan murni berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Karawang, dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Geovani Bintang Raharjo, Kamis (3/7/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menanggapi pertanyaan publik mengenai legalitas dan dasar penyitaan dana tersebut yang tercantum dalam Surat Penetapan Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg tertanggal 23 Juni 2025.

“Perlu kami sampaikan bahwa penetapan penyitaan tersebut dikeluarkan berdasarkan permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri Karawang selaku penyidik. Kami tidak menetapkan jumlah atau asal dana, tetapi hanya memberikan izin penyitaan sesuai hukum acara pidana,” jelas Hendra, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:Bupati Aep Rotasi Mutasi dan Promosi Pejabat, dr. Irwan Hermawan Resmi Jabat Direktur RSUD RengasdengklokKasus Mahasiswi Diduga Diperkosa Guru Ngaji, Polres Ambil Alih, Polsek Majalaya Dinilai Lakukan Reviktimisasi

Menurutnya, sebelum dikeluarkannya penetapan tersebut, PN Karawang menerima laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satiadi berupa resume penyidikan kasus yang menyangkut Geovani Bintang Raharjo serta surat permohonan penyitaan berdasarkan surat yang dilampiri Surat Perintah Penyitaan dari Kejari Karawang dengan nomor PRIN-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

“Tugas pengadilan dalam konteks ini bersifat administratif, yaitu memastikan bahwa objek sitaan memang terkait dengan perkara pidana yang sedang disidik. Mengenai nilai, sumber, atau status dana, itu akan dibuktikan dalam proses peradilan,” tambahnya.

Hendra menegaskan bahwa pengadilan tidak mencampuri substansi penyidikan maupun penilaian atas kerugian negara.

“Penilaian terhadap kerugian dan korelasinya dengan barang bukti akan diuji di persidangan. Kami tidak menentukan apakah dana tersebut hasil korupsi atau bukan.”

Ia juga menjelaskan bahwa dana yang disita tidak ditampung di rekening pribadi, melainkan di rekening resmi kejaksaan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

“Jika nantinya terbukti dana tersebut bukan bagian dari tindak pidana, maka sesuai mekanisme hukum, akan dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses penyitaan masih bisa berkembang tergantung hasil penyidikan.

Baca Juga:Pemkab Karawang Kembalikan Fungsi Taman Ade Irma Jadi RTH, Sejumlah PKL DitertibkanBangunan Rusak Akibat Banjir, Bupati Gercep Perbaiki Bangunan dan Drainase SMP N 1 Tirtajaya

“Apabila ditemukan alat bukti lain, maka penyidik berwenang mengajukan permohonan penyitaan tambahan.”

0 Komentar