KBEonline.id – Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)? Bagaimana alur prosesnya? Dan apakah ada perubahan biaya? Simak panduan lengkap berikut ini.
Sebelum memulai proses perpanjangan secara digital, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Foto SIM lama (yang akan diperpanjang)
- E-KTP aktif dan jelas
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari situs https://erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif perpanjangan SIM tahun ini:
Baca Juga:Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 5 Juli 2025, Ada Skin Senjata hingga Bundle GratisBerikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025 : Wilayah Ini Waspada Hujan Petir!
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I & B II: Rp80.000
- SIM C, C I, C II: Rp75.000
- SIM D & D I (difabel): Rp30.000
> Catatan: Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut panduan praktis perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan nomor HP aktif, lalu masukkan kode OTP.
- Buat PIN keamanan akun.
- Lengkapi data profil: NIK, nama lengkap, dan email aktif.
- Aktivasi akun melalui email dan lakukan verifikasi E-KTP.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan (E-KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan).
- Lakukan tes kesehatan di https://erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Pilih Satpas penerbit sesuai lokasi.
- Tunggu proses verifikasi (permohonan bisa diterima atau ditolak).- Jika ditolak, kamu dapat mengajukan pengembalian dana.- Jika diterima, lanjutkan ke tahap pengambilan SIM.
- Pilih metode pengambilan SIM:- Pengiriman via POS Indonesia (isi alamat lengkap).
- Lakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA) BNI.
- Selesai! SIM barumu akan segera dikirim ke alamat yang dituju.
Dengan kemudahan teknologi, kini perpanjangan SIM tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor polisi. Cukup dengan HP dan jaringan internet stabil, kamu bisa mengurusnya dari mana saja. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lancar.