Pasca Penertiban PKL, Satpol PP Karawang Minta DPUPR Segera Lakukan Pemagaran di Area Taman Ade Irma

Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Taman Ade Irma.
Puluhan Lapak dan Bangli di Kawasan Taman Ade Irma Dibongkar Satpol PP Karawang. --KBEonline--
0 Komentar

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa Taman Ade Irma bukanlah tempat untuk aktivitas komersial. “Sejak awal, taman ini memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan tempat berdagang,” ujar Aep.

Ia menjelaskan bahwa penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak tahun 2024, PT KAI Daop I Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada para PKL terkait larangan berdagang di kawasan tersebut.

“Proses ini sudah cukup panjang. Kami hanya menindaklanjuti demi menjaga fungsi taman sebagai ruang publik yang sehat dan tertib,” ucapnya.

Baca Juga:Duel Berdarah di Pasar Cibenda Gegara Utang, Keduanya Gunakan Golok dan Bambu, Polisi: Sudah Saling LaporKapan Tate no Yuusha no Nariagari S4 Sub Indo Tayang dan Di Mana Tempat Nonton Streamingnya?

Pemkab Karawang, kata Aep, tidak akan mengeluarkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ataupun IMB untuk kegiatan usaha di area tersebut.

“Kawasan ini bukan zona komersial. Kami ingin masyarakat menikmati taman ini sebagai tempat rekreasi terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aep menekankan pentingnya RTH dalam mendukung kualitas hidup masyarakat. “Angka harapan hidup di Karawang saat ini sudah 72 tahun, dan kami ingin mendorong naik jadi 75 tahun. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan ruang publik yang layak,” tuturnya.

Selain penataan Taman Ade Irma, Pemkab Karawang juga tengah merevitalisasi berbagai fasilitas umum lainnya, seperti GOR Panatayudha, Stadion Singaperbangsa, dan rencana perbaikan Lapangan Karangpawitan II.

“Kami ingin masyarakat punya akses ke ruang olahraga dan rekreasi yang memadai. Semua ini demi Karawang yang lebih sehat dan bahagia,” tutup Aep. (Siska)

0 Komentar