KBEonline.id – Seorang sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. MGS, Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp513 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond di game Mobile Legends.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, MGS diketahui memindahkan dana desa dari rekening kas desa ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk berjudi online dan membeli diamond Mobile Legends, salah satu game mobile paling populer di Indonesia.
Baca Juga:Game Lokal Rasa Internasional! Ini Fakta Seru Acts of Blood dari IndonesiaMatahari Studios: Studio Game Indonesia yang Ikut Garap Need for Speed!
Dari total kerugian negara sebesar Rp513.699.732, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sementara sisanya, yakni lebih dari Rp448 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Kejari telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur perangkat desa, BPD, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, sebanyak 72 dokumen transaksi keuangan terkait dana desa 2025 telah diamankan sebagai barang bukti.
“Modus penyalahgunaan dana ini dilakukan secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025, sehingga sempat luput dari pengawasan,” jelas Hendra.
Audit kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, dengan hasil tercantum dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
MGS mulai ditahan sejak 3 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025. Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencapai minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Sejauh ini, MGS diduga bertindak seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain.
Baca Juga:Google Didenda Rp5 Triliun, Diam-Diam Ambil Data Saat Smartphone Idle!Tanggal Rilis Upin & Ipin Universe Terungkap Lewat Trailer Baru!
“Penyidikan masih terus berjalan. Namun saat ini, tersangka MGS diduga kuat melakukan korupsi secara mandiri,” tutup Hendra dalam keterangan resminya.