Rahmat Hidayat Djati Berikan Pencerahan pada Para Kader PKB Karawang Soal Perda Ketertiban Umum

Rhd
Ketua Komisi 1 DPRD Jabar H. Rahmat Hidayat Djati
0 Komentar

KBEonline.id- Ketua DPC PKB Karawang yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, memberikan pencerahan pada para kader PKB Karawang soal Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Rahmat Hidayat Djati memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang berlangsung di Aula Lantai 2 DPC PKB Karawang, Jalan Kartini No. 12, Karawang.03/07/2025

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPAC PKB dari 10 kecamatan di Kabupaten Karawang: Klari, Karawang Timur, Majalaya, Purwasari, Ciampel, Karawang Barat, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Pangkalan, dan Tegalwaru.

Baca Juga:Makan Steak Gak Biasa? Cobain Steak 21 dengan Konsep Pesawat di Karawang!Saat Sungai Cilemahabang Meluap, Banjir Jababeka Parah Banget

Turut hadir pula Umar Al Faruq, anggota DPRD Kabupaten Karawang, yang memberikan kontribusi penting dalam dialog antar kader dan anggota legislatif.

Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa Perda No 5 Tahun 2021 menjadi landasan hukum strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan sosial di masyarakat.

Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat dan partai politik dalam menyebarluaskan pemahaman perda ini adalah hal mutlak.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah landasan hukum yang mengatur ruang hidup kita bersama agar tertib, aman, dan saling melindungi. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan secara masif dan partisipatif,” tegasnya.

Rahmat juga menekankan peran kader partai sebagai jembatan antara masyarakat dengan pembuat kebijakan. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jabar dalam menyinergikan regulasi daerah dengan dinamika sosial di tingkat akar rumput.

Dalam sesi dialog, Seia Piantara, perwakilan dari DPAC PKB Karawang Timur, menyampaikan keprihatinan terkait maraknya premanisme di tengah masyarakat.

Ia mempertanyakan strategi implementasi perda tersebut dalam konteks sosial yang nyata.

Baca Juga:Kok Bisa 161 Guru Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Kabupaten Bekasi? Sementara Lulusan PPG TersingkirAda Apa Aja Sih di Sky Bridge Festive Walk Karawang? Ini Deretan Toko Hits yang Wajib Kamu Kunjungi!

“Bagaimana implementasi Perda No 5 Tahun 2021 bisa kita jalankan sebagai kader partai, terutama dalam menghadapi situasi masyarakat yang marak dengan premanisme?” ujarnya.

Menjawab hal itu, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa Perda No 5/2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk penindakan terhadap premanisme, serta membuka ruang kolaborasi antara masyarakat, aparat, dan tokoh lokal.

“Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh. Kita sebagai kader partai harus hadir sebagai pelopor ketertiban, pelindung masyarakat, dan jembatan solusi. Kekuatan perda ini harus dimanfaatkan secara aktif dan kolektif,” tegasnya.

0 Komentar