KBEonline.id – Lelaki ini emang super bejat, anak tiri yang masih SD dijadikan pelampiasan nafsunya sampai dua tahun tidak ketahuan.
Mamun perbuatannya terungkap juga meski ia mengancam korban tutup mulut.
Dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban selama dua tahun berturut-turut.
Pelaku berinisial RS (41) ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Jembatan Cipamingkis Longsor, Akses Ribuan Warga Cibarusah Lumpuh TotalAlhamdulillah, 521 PPPK Karawang Terima SPK, Sekda Aang: ASN Bukan Hanya Status tapi Loyalitas dan Integritas
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyatakan bahwa peristiwa bejat itu pertama kali diketahui pada Februari 2025 setelah korban NAS (13) akhirnya mengungkapkan kejadian tragis yang menimpanya.
“Korban sempat menghilang beberapa hari karena takut pulang. Setelah kembali diantar oleh temannya pada 23 Juni, ia menceritakan semuanya kepada sang teman, yang kemudian melaporkannya ke ibu korban. Cerita ini akhirnya sampai ke kakaknya, CBS (24), yang menjadi pelapor,” jelas Mustofa, dalam konferensi pers pada Rabu, (08/7).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindakan rudapaksa telah terjadi berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2023 hingga kelas 6 SD di tahun berikutnya. Dalam setiap aksinya, RS mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.
“Ancaman pelaku sangat manipulatif. Ia mengatakan, ‘Awas kamu jangan bilang mamah, kamu nggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara,’ sambil membekap mulut korban agar tak bisa berteriak,” ungkap Mustopa.
Aksi ini dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali setiap bulan selama dua tahun. Dalam salah satu upaya konfrontasi, keluarga korban sempat diam-diam merekam pengakuan RS. Namun, ia melarikan diri dengan alasan ke kamar mandi.
Setelah laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polres Metro Bekasi pada 24 Juni 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera melakukan penyelidikan. RS akhirnya berhasil ditangkap pada 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu potong daster, satu potong bra hitam, satu potong celana dalam merah maroon. Hasil visum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban, mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual berulang.