Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan jeratan pasal berat. Ia dijerat dengan: Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, rekaman audio pengakuan, dan hasil visum,” tegas Mustofa.
Baca Juga:Jembatan Cipamingkis Longsor, Akses Ribuan Warga Cibarusah Lumpuh TotalAlhamdulillah, 521 PPPK Karawang Terima SPK, Sekda Aang: ASN Bukan Hanya Status tapi Loyalitas dan Integritas
Korban kini tengah dalam proses pendampingan psikologis oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi psikisnya.Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mendapati tanda-tanda kekerasan seksual dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan. Kejahatan semacam ini tidak boleh ada ruang toleransi,” pungkas Mustofa. (Iky)