KBEonline.id- Lahan pertanian terutama pesawahan di Kabupaten Bekasi makin terkikis. Alih fungsi lahan sudah berlangsung lama.
Bagaimana cara Bupati Ade Kunang melindungi Lahan Pesawahan di Kabupaten Bekasi?
Pemkab Bekasi Siapkan Payung Hukum untuk Sawah Dilindungi, Bupati Ade: Pembangunan Harus Seimbang dengan Lingkungan
Baca Juga:Hujan Berlian di Saturnus dan Jupiter, Beneran Ada? Yuk, Cari Tahu!Ternyata, Manusia Pernah Punya Ekor! Ini Ceritanya…
Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Tata Ruang terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kebijakan ini disiapkan sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan wilayah di tengah pesatnya pembangunan industri dan permukiman.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa keberadaan lahan sawah di Kabupaten Bekasi merupakan aset strategis yang harus dijaga bersama.
Menurutnya, peraturan tersebut akan menjadi landasan hukum penting untuk mencegah alih fungsi lahan secara masif di tengah tekanan pembangunan.
“Sebagai bentuk komitmen kami menjaga keberlanjutan wilayah, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun Peraturan Bupati tentang pengendalian tata ruang terhadap lahan sawah yang dilindungi,” kata Ade Kuswara Kunang dari keterangannya.
Ade menyebut bahwa pelestarian lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan aspek ketahanan pangan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi menjaga keseimbangan tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
“Lahan sawah adalah aset strategis yang harus kita jaga bersama. Karena itu, peraturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap seimbang antara kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” kata Ade.
Baca Juga:Optik Melawai Grand Outlet, Cek Mata & Pilih Kacamata di Karawang dengan Layanan Lengkap!Optik Seis Grand Outlet, Tempat Eye Exam Profesional & Beli Kacamata Bermerek di Karawang!
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu berharap regulasi ini dapat menjadi panduan bagi semua pihak pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup dan sumber daya pertanian yang vital.
“Mari kita wujudkan bersama Kabupaten Bekasi yang lebih hijau, berdaya saing, dan tangguh di masa depan,” pungkas Ade.
Sebelumnya, maraknya alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan berbagai pihak.
Tekanan dari ekspansi kawasan industri dan pesatnya pertumbuhan permukiman dianggap menjadi penyebab utama menyusutnya lahan pertanian produktif di sejumlah kecamatan.
Melalui penyusunan Peraturan Bupati ini, pemerintah daerah berharap dapat mengendalikan laju konversi lahan secara lebih tegas.