Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Jatim

Kuasa hukum dahlan iskan
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah kabar yang menyebutkan mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
0 Komentar

KBEonline.id – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah kabar yang menyebutkan mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dalam siaran pers yang dirilis, Selasa (9/7/2025), kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum klien mereka.

“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur terkait penetapan tersangka terhadap Bapak Dahlan Iskan,” kata tim hukum dari Johanes Dipa Widjaja & Partners.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada siaran pers resmi dari Polda Jatim yang menyatakan hal tersebut. Bahkan menurut mereka, pemberitaan yang beredar hanya bersumber dari pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggung jawab dan beritikad buruk.

Baca Juga:Banjir Landa 3 Kecamatan di Karawang, 588 Rumah Terendam dan Ribuan Jiwa TerdampakNongkrong Asyik Sambil Makan Pretzel di Grand Outlet Karawang? Coba Auntie Anne’s Aja!

“Isu ini kami nilai sebagai upaya untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya,” lanjut pernyataan tersebut.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa Dahlan Iskan bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut. Pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap Dahlan, menurut mereka, berlangsung dalam kapasitas sebagai saksi dan saat ini telah ditangguhkan seiring masih berlangsungnya proses perdata.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter.

“Ini merupakan upaya penggiringan opini publik yang keji. Kami menaruh harapan bahwa penyidik di Polda Jatim akan tetap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak tertentu.”

Dengan klarifikasi ini, kuasa hukum berharap tidak terjadi disinformasi yang dapat merugikan nama baik dan martabat hukum klien mereka.

0 Komentar