KARAWANG, KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menyerahkan 521 SPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam acara Sosialisasi Manajemen PPPK dan Penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah dan camat, serta perwakilan instansi terkait seperti PT. Taspen, Bank BJB, dan BPJS Kesehatan. Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang mewakili Bupati Karawang.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menekankan pentingnya profesionalisme, dedikasi, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Baca Juga:5 Jajanan Pinggir Jalan di Karawang yang Murah Meriah, Cocok untuk yang Doyan Ngemil!Polres Karawang Gelar Seleksi Polisi Cilik Tingkat Kabupaten, Bentuk Generasi Pelopor Tertib Lalu Lintas
“Tunjukkan kinerja terbaik, karena saudara adalah orang-orang terpilih. Jadilah pelopor birokrasi yang sehat dan bersih,” pesan Sekda.
“Ada 4T agar menjadi pegawai yang baik, Menghidupkan pekerjaan (To Live), Mencintai apa yang dikerjakan (To Love), Terus belajar untuk meningkatkan hasil kerja (To Learn) dan hasil kerja harus ada tapak nya atau punya dampak yang baik,” tambahnya.
Hingga 2025, Pemda Karawang telah mengangkat 5.698 non-ASN, mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non ASN. Kebijakan belanja pegawai yang tidak melebihi 30% APBD sesuai Permendagri No. 15/2023 juga dijalankan secara disiplin.
Kepala BKPSDM Karawang Asip Suhendar menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 329 Tahun 2024, Kabupaten Karawang mendapatkan formasi PPPK sebanyak 618, yang terdiri dari tenaga guru 281 formasi, terisi pada tahap 1 sebanyak 271 formasi.
“Kemudian tenaga kesehatan 120 formasi, terisi pada tahap 1 sebanyak 33 formasi. Tenaga teknis 217 formasi, terisi pada tahap 1 sebanyak 217 formasi,” ucapnya.
Seleksi dilakukan secara objektif melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan prinsip bebas dari KKN. Dari 4.145 pelamar yang lulus seleksi administrasi, sebanyak 521 orang berhasil melewati ujian kompetensi dan dilantik pada 2 Juni 2025 dengan TMT 1 Juli 2025.
“Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan dalam dua kategori:
Sampai batas usia pensiun (bagi yang mendekati BUP), maksimal 5 tahun (1 Juni 2026 – 31 Mei 2030) dengan evaluasi kinerja tahunan,” papar Asip.
Baca Juga:Banjir di Karawang: Ratusan Rumah Warga Terendam dan Ribuan Jiwa TerdampakHiburan Gratis Selepas Kerja! Berikut Jadwal Bioskop Trans TV Hai Ini 9 Juli 2025 Lengkap Sinopsisnya
Ia berpesan agar PPPK segera beradaptasi dengan tugas jabatan, mengedepankan nilai-nilai “BERAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, dan lainya), serta mendukung visi pembangunan Karawang yang efektif dan bersih.
Dalam paparannya tentang Manajemen PPPK, Kepala Bidang PPSI BKPSDM, Nendi Sopandi juga menyampaikan aplikasi pelayanan pensiun (SIMPELIN), dan minta bantuan nya untuk diinfokan ke ASN lain dilingkungan tempat kerja peserta sosialisasi, bahwa pengusulan pensiun mulai September 2025 ini sudah online dengan aplikasi SIMPELIN.