Proses seleksi dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019, melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Proses penilaian ini, disampaikan Asep mencakup tahapan administrasi, wawancara, pemaparan visi-misi, serta rencana kerja Dewan Pengawas untuk kemajuan PD Petrogas Persada.
Dengan penetapan ini, diharapkan penguatan tata kelola PD Petrogas Persada Karawang dapat berjalan lebih terarah dan profesional, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola potensi migas secara berkelanjutan. ***