KBEonline.id- Kasus suap di Kabupaten Bekasi yang melibatkan dewan sudah diputus lagi. Kali ini Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding jaksa atas putusan perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Dalam putusan terbaru, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Soleman, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Merespons itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan banding pada Rabu, 23 April 2025.
Baca Juga:Yang Penasaran Ted Baker Grand Outlet, Cek Kesan Mewahnya dari London yang Nangkring di KarawangFashion Cheongsam Kekinian? Temukan di Sissae The Grand Outlet Karawang
“Putusan banding sudah sesuai dengan tuntutan kami, pidana tiga tahun dan denda maksimal,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, kepada Cikarang Ekspres.
Putusan banding diterima pada 26 Juni 2025. Namun, Soleman langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, mengatakan upaya banding dilakukan karena putusan hakim sebelumnya dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami nilai masih terlalu ringan, padahal terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara,” kata Oka.
Majelis hakim menyatakan Soleman terbukti menerima dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari Resvi Firnia Pratama, pelaksana proyek fisik yang dibiayai APBD Kabupaten Bekasi.
Dalam sidang putusan pada Rabu, 16 April 2025, pukul 17.15 WIB, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Soleman melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Soleman juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Barang bukti berupa kendaraan mewah disita untuk negara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga:Polres Karawang Dukung Ketahanan Pangan dengan Serentak Menanam Jagung, TegaskanbPolisi Cinta Petani Alhamdulillah, RSUD Karawang Bisa Kumpulkan Dana Rp 85.750.000 untuk Santuni 220 Anak Yatim dari 12 Yayasan
Saat pembacaan vonis di pengadilan tingkat pertama, Soleman menyatakan menerima keputusan. Namun jaksa menyatakan pikir-pikir, sebelum akhirnya memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Ia langsung ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIA Cikarang setelah menjalani pemeriksaan intensif.