“Total sanksi yang harus dibayar mencapai Rp3.561.450.000. Surat keputusan sanksinya sudah diterbitkan dan akan segera kami serahkan ke pihak perusahaan,” jelas Saadiyah. ***
DLH Jabar Pidanakan dan Tuntut Denda Rp 3.5 Miliar pada Pindo Deli 1 Atas Pencemaran Sungai Citarum

