Gawat, Obat Terlarang di Karawang Dijual di Tanggul Irigasi, 2 Pengedar OKT Ditangkap

Obat terlarang
2 pengedar obat terlarang di Bengle Majalaya Karawang.
0 Komentar

Kbeonline.id — Peredaran obat terlarang di Karawang makin mengkhawatirkan. Makin masuk ke pelosok-pelosok desa.

Itulah yang terjadi di tanggul irigasi di Bengle Majalaya dimana sebuah warung klontong ternyata menjual obat terlarang.

Mengendus peredaran obat terlarang itu polisi bergerak. Dan Polres Karawang meringkus dua pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di warung klontong jalan tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:Ngejar 40 Bebek yang Terseret Arus Banjir Anggota Linmas  Karangligar Ikut Terseret dan HilangAyah Tiri Biadab di Bekasi Ini Cabuli Anak Selama 2 Tahun,  Kabur ke Tasik Ditangkap di Rumah Saudaranya

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Personel Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Karawang pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 10.18 WIB di sebuah warung klontong di jalan tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial A (21), warga Desa Seuleumbah Kecamatan Jeumpa, dan pelaku kedua berinisial TA(22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.

Dari tangan A, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 12 plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir pil warna kuning bertuliskan MF, 3 lembar kemasan obat silver hijau berisi masing-masing 10 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 327.000. Dan 1 unit handphone merk Samsung.

Jumlah total obat keras tertentu yang diamankan sebanyak 90 butir. Sementara dari A, petugas menyita 1 unit handphone merk Samsung.

Berdasarkan hasil interogasi, A berperan sebagai pengedar OKT yang memperoleh barang dari seseorang berinisial E (saat ini dalam pengejaran).

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan generasi muda,” katanya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Karawang. Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegas Ipda Cep Wildan.

Baca Juga:Jembatan Cipamingkis Longsor, Akses Ribuan Warga Cibarusah Lumpuh TotalAlhamdulillah, 521 PPPK Karawang Terima SPK, Sekda  Aang: ASN Bukan Hanya Status tapi Loyalitas dan Integritas

Saat ini, Sat Narkoba Polres Karawang masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran OKT yang lebih besar. Serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya. (rie)

0 Komentar