Heboh Perkawinan Dalam Perkawinan, Istbat Nikah Istri Kedua Digugat Ahli Waris Istri Pertama di PA Cikarang

Gugat Istbat nikah istri kedua
Tim Kuasa Hukum penggugat Istbat nikah istri kedua di Pangadilan Agama Cikarang Baru.
0 Komentar

KBEonline.id- Seperti kisah dalam sinetron berjudul Perkawinan Dalam Perkawinan, Istbat Nikah Istri kedua digugat ahli waris istri pertama di PA Cikarang Baru karena diyakini tidak memenuhi syarat pernikahan yang syah.

Munculnya sidang gugatan tentang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Cikarang Baru ini menurut Kuasa Hukum Para ahli Waris Sarpadi dari istri pertama, Saputra S.H Dkk sebagaimana Penetapan Ahli Waris Nomor 3229/Pdt.G/2023/PA.Ckr.

Saputra berharap sekali Pengadilan Agama Cikarang bersikap objektif terhadap Gugatan Perlawanan yang sedang di ajukannya terhadap Putusan Penetapan Istbat Nikah Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA.Cikarang Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Tuntutan 6 Bulan Penjara Terhadap Rickie Ferdinansyah Tersangka Penipuan 1.8 M Tuai Reaksi Praktisi HukumDLH Jabar Pidanakan dan Tuntut Denda Rp 3.5 Miliar pada Pindo Deli 1 Atas Pencemaran Sungai Citarum 

Dalam hal ini Saputra menegaskan bahwa perlawanan tersebut diajukan atas dasar kepentingan serta hak-hak hukum kiennya yang juga sedang memperjuangkan keadilan.

“ Kami mengajukan Perlawanan Pembatalan itsbat Nikah melalui Pengadilan Agama Cikarang, dengan Nomor Perkara 1648/Pdt.G/2025/PA.Ckr, diduga ada keterangan-keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai peristiwa dan fakta-fakta dalam dalil-dalil Permohonan Istbat Nikah Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr yang di ajukan oleh Heryanti dkk, selaku istri kedua dari Alm Sarpadi,” ujar Saputra.

Menurutnya, ada beberapa keterangan keterangan dalam dalil dalil permohonan terkait adanya penetapan Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr.

Dimana dalam penetapan tersebut Pemohon dalam membuktikan permohonannya mendalilkan bahwa pada tahun 2000 Alm. Sarpadi berstatus sebagai perjaka dan tempat meninggalnya adalah di alamat Perumahan Gramapuri Persada, Sukajaya, Cibitung, pada tahun 2022.

Ditambahkan, berdasarkan informasi yang dari ahli waris Sarpadi dari istri pertama, pada tahun 1982 Almarhum Sarpadi dan Almarhumah Rulaini menikah secara agama dan negara di KUA Jatinegara.

Kemudian dari hasil pernikahan antara Sarpadi dan Rulaini dikaruania 3 orang anak perempuan.

Kemudian Alm Sarpadi dan Alm. Rulaini dipisahkan oleh maut pada tahun 2022, dan Alm Sarpadi meninggalnya di kediamannya bersama istri yaitu Alm Rulaini yang beralamat di Kp Kaum utara, RT. 004 RW. 001, Karangasih, Cikarang Utara, berdasarkan Akta kematian No. 3216-KM-18072023-0043.

Keduanya meninggal pada tahun yang sama hanya berbeda 2 bulan.

0 Komentar