Heboh Perkawinan Dalam Perkawinan, Istbat Nikah Istri Kedua Digugat Ahli Waris Istri Pertama di PA Cikarang

Gugat Istbat nikah istri kedua
Tim Kuasa Hukum penggugat Istbat nikah istri kedua di Pangadilan Agama Cikarang Baru.
0 Komentar

“Sedangkan perkawinannya Almarhum Sarpadi dengan Sdr. Heryanti itu berdasarkan istbat nikah 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr pada tahun 2000 secara sirih atau di bawah tangan tanpa adanya izin Poligami dari pengadilan Agama, dan baru di istbatkan pada tahun 2023 setelah Alm. Sarpadi meninggal dunia,” tambah Saputra.

Lebih dalam Saputra juga menegaskan bahwa dalam pembuktiannya pada sidang hari selasa tanggal 8 Juli 2025, telah mengajukan sebanyak 3 orang saksi-saksi dan bukti-bukti surat.

Seperti Buku Nikah tahun 1982, dan Akta Kematian Alm Sarpadi guna membuktikan bahwa Penetapan Istbah Nomor: 1514/Pdt.G/2023/PA. Ckr yang diajukan oleh Sdr. Heryanti dkk, diduga dari keterangan-keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai fakta.

Baca Juga:Tuntutan 6 Bulan Penjara Terhadap Rickie Ferdinansyah Tersangka Penipuan 1.8 M Tuai Reaksi Praktisi HukumDLH Jabar Pidanakan dan Tuntut Denda Rp 3.5 Miliar pada Pindo Deli 1 Atas Pencemaran Sungai Citarum 

“ Ya kita tunggu saja putusan dari Pengadilan Agama Cikarang seperti apa? Tapi kami sangat berharap Pengadilan Agama Cikarang agar objektif dalam memeriksa dan memutus terkait perkara Gugatan Perlawanan isbat nikah yang diduga adanya rangkaian rekayasa dari Pemohon serta memutus perkara perlawanan kami ini dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan dalil-dalil dan bukti-bukti otentik yang kami sampaikan dalam perlawanan,” paparnya.

Masih kata Saputra, gugatan ini sebagai bagian dari edukasi hukum bagi masyararkat khusunya warga negara indonesia dalam memaknai arti dari sebuah perkawinan.

“Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak ada ya…perkawinan di dalam perkawinan tanpa izin Pengadilan,” tandasnya.

Dijelaskan juga, sebagai warga negara yang baik bagi seseorang laki-laki yang mau beristri lebih dari satu itu wajib mengajukan izin poligami dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur sebagaimana Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 3 Ayat (2), dan kompilasi Hukum Islam Bab IX yaitu Pasal 55 sampai dengan Pasal 59,” tandasnya lagi. (tin)

0 Komentar