Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menuturkan bahwa pihaknya mengerahkan 30 personel dalam operasi ini, termasuk tiga dari unit Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD). Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari permintaan langsung PJT II.
“Ada permintaan dari PJT agar kita membantu penertiban bangunan yang mengganggu saluran. Ini demi kepentingan bersama, terutama warga yang selama ini terdampak banjir. Untuk jumlah bangli yang dilakukan pembongkaran ada sekitar 535 bangli,” jelas Basuki.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Karawang akan terus melakukan penataan kawasan rawan banjir demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga:Dibanding Jaksa Vonis Soleman Diperberat, Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Hukuman 3 Tahun PenjaraYang Penasaran Ted Baker Grand Outlet, Cek Kesan Mewahnya dari London yang Nangkring di Karawang
“Operasi ini adalah langkah nyata dalam mengembalikan fungsi saluran air seperti sediakala,” tandasnya.
Basuki juga mengingatkan masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan di atas saluran air atau jalur hijau.
“Kami imbau warga untuk tidak mengulangi pelanggaran ini. Jangan bangun lagi di atas saluran air,” pungkasnya. (Siska)