Sebelumnya, Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan, menyampaikan bahwa kebijakan jam masuk pukul 06.30 WIB mulai diterapkan serentak pada semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai pada tanggal 14 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna meningkatkan efektivitas belajar dan merespons persoalan lalu lintas di wilayah padat seperti Karawang.