Jangan Ada Perpeloncoan, Korwilcambidik Karawang Timur Imbau Sekolah Gelar MPLS Sesuai Panduan Kemendikdasmen

‎Korwilcambidik Karawang Timur, H. Nacep Jamaludin.
‎Korwilcambidik Karawang Timur, H. Nacep Jamaludin. --KBE--
0 Komentar

‎KARAWANG, KBEonline.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD/MI sederajat tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Karawang telah selesai digelar pada 3-10 Juli 2025. Murid baru yang diterima di kelas I (satu) SD/MI bersiap menjalani hari pertama masuk sekolah yang diawali dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah pada Senin (14/7/2025).‎‎

Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Karawang Timur, Nacep Jamaludin, mengimbau seluruh satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) khususnya di Kecamatan Karawang Timur, agar melaksanakan kegiatan MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 sesuai panduan dari kementerian.

‎‎”Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan panduan pelaksanaan MPLS Ramah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025. Kami berharap 44 sekolah (29 negeri dan 15 swasta) di Karawang Timur dapat mengikuti panduan dalam pelaksanaan MPLS Ramah yang dijadwalkan bergulir mulai Senin, tanggal 14 Juli 2025,” ujar Nacep, kepada KBE, Kamis (10/7/2025).‎‎

Baca Juga:[UPDATED!] 9 Kode Redeem Saint Seiya EX Terbaru Juli 2025Air Jernih Hijau Kebiruan di Underpass MM2100, Warga Ramai Berdatangan Melihat Fenomena Langkah di Cikarang

MPLS Ramah, kata Nacep, merupakan kegiatan pertama bagi siswa baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.‎‎

Dengan harapan, murid baru dapat mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan, mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia dan dapat digunakan di lingkungan satuan pendidikan.‎‎

Kemudian, mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan, dan mengenal kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya) satuan pendidikan.‎‎

“Karena itu, pelaksanaan MPLS Ramah harus dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang bermakna dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan murid baru,” ucap Nacep.

‎‎Selain itu, kegiatan MPLS Ramah tidak boleh diwarnai dengan kegiatan yang mengarah pada praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru.

‎‎”Praktik perpeloncoan dan kekerasan harus dihilangkan. Karena itu, beberapa kegiatan yang mengarah terhadap praktik tersebut tidak boleh dilaksanakan seperti memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan, aktivitas yang mengarah pada kekerasan, kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan guru, dan penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan,” tegasnya.‎‎

0 Komentar