Pada 14 September 2021, bertepatan dengan Hari Jadi ke-388 Kabupaten Karawang, meriam tersebut secara resmi ditempatkan di halaman Kantor Disparbud. Penempatan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Saat ini, Meriam Si Jagur berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meski belum ada kajian akademis komprehensif mengenai sejarah dan pergerakannya, keberadaan meriam ini sudah menarik minat masyarakat untuk berkunjung dan berfoto.
Obar berharap ke depan akan ada penelitian lebih mendalam agar artefak tersebut tak hanya menjadi benda pajangan, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan sejarah lokal yang penting.
Baca Juga:Ternyata Gunung Everest Terus Bertambah Tinggi Setiap Tahun, Begini PenjelasannyaHeboh Perkawinan Dalam Perkawinan, Istbat Nikah Istri Kedua Digugat Ahli Waris Istri Pertama di PA Cikarang
“Belum ada studi akademis yang benar-benar menelusuri jejak, makna simbolik, dan sejarah lengkapnya. Ini tugas kita bersama agar generasi mendatang tak kehilangan jejak sejarahnya sendiri,” pungkasnya.(Aufa)