Pendamping Hukum Desak Polres Karawang Gunakan Pasal yang Tepat dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Gary Gagarin Akbar
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H (kiri) di Polres Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual berinisial NA mendatangi Polres Karawang, Kamis (10/7/2025), untuk mendampingi proses pemeriksaan terhadap korban oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pemeriksaan berlangsung intensif selama sekitar enam jam, dengan lebih dari 100 pertanyaan diajukan penyelidik.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK. MAJALAYA. Sebelumnya, orang tua korban sempat melaporkan peristiwa ini ke Polsek Majalaya.

“Kami mengapresiasi Polres Karawang yang akhirnya menangani kasus ini, meski kami menilai proses penanganannya cukup terlambat,” ujar Gary.

Baca Juga:Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi, Saidah Anwar: Penyesuaian di Lapangan Harus DiperhatikanLima Cemilan Favorit, Mahasiswa Baru Unsika Wajib Banget Cobain!

Namun, tim kuasa hukum juga mengajukan keberatan keras terhadap pencantuman Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dalam perkara ini. Dalam surat keberatan bernomor 270/LAW/VII/2025 yang telah disampaikan kepada Polres Karawang, tim hukum menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi keliru terhadap posisi korban.

“Pencantuman pasal perzinahan bisa menimbulkan kesan seolah-olah korban justru pelaku, ini sangat kami sesalkan. Apalagi korban adalah pihak yang mengalami kerugian secara fisik maupun psikis,” tegas Gary.

Pihak Polres sempat menjelaskan bahwa pencantuman pasal 284 merujuk pada aduan awal dari orang tua korban. Namun, menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar sepenuhnya karena pelapor awal tidak memahami klasifikasi hukum atas peristiwa yang terjadi.

Gary menekankan pentingnya penerapan prinsip “victim-centered approach” sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021, yang bertujuan agar korban tidak mengalami trauma lanjutan selama proses hukum.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Polres Karawang menerapkan pasal yang sesuai dengan konteks hukum dan fakta peristiwa, yaitu Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami berharap Kapolres Karawang dan jajarannya dapat menjamin proses hukum berjalan secara profesional, melindungi hak-hak korban, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Gary.

0 Komentar