Selain menyampaikan keberatan secara resmi, pihak kuasa hukum juga telah mengirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas Perempuan, serta merencanakan untuk bersurat ke DPR RI dan Kapolri guna meminta asistensi terhadap penanganan perkara ini.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang justru kembali dirugikan oleh proses hukum yang salah arah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan dan perlindungan kemanusiaan,” pungkasnya.