KBEonline.id — Polres Karawang tengah tangani dugaan perkara persetubuhan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19), yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya dan kini telah resmi dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 02 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Karawang melalui Unit PPA Satreskrim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa korban serta sembilan orang saksi, yaitu berinisial Hj. A (nenek korban), A K (ayah korban), Hj. Y A (ibu korban), D M, D, A T, S A S, T S, dan A.
Baca Juga:Pendamping Hukum Desak Polres Karawang Gunakan Pasal yang Tepat dalam Kasus Dugaan Kekerasan SeksualJam Masuk Sekolah Lebih Pagi, Saidah Anwar: Penyesuaian di Lapangan Harus Diperhatikan
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarga. Dengan proses hukum yang transparan, profesional, dan humanis, khususnya dalam perkara-perkara yang menyentuh ranah moral dan perlindungan perempuan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati, tuntas, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan bijak,” ujar Wildan.
Polres Karawang juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Serta tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, Polres Karawang akan terus hadir memberikan rasa aman, keadilan, dan solusi terbaik bagi seluruh warga Karawang.
Berita sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial N (19), diduga diperkosa oleh tokoh agama yang masih paman korban bakal di proses hukum.
Hal tersebut diungkapkan, Kuasa Hukum korban, Gary Gagarin usai berdialog dengan jajaran Satreskrim Polres Karawang.
“Setelah kami jelaskan, kasus kekerasan seksual tidak bisa didampikan melalui restorative justice, akhirnya Kasat Reskrim, AKP M Nazal F berjanji bakal memproses kasus ini,” katanya.
Baca Juga:Lima Cemilan Favorit, Mahasiswa Baru Unsika Wajib Banget Cobain!Rekomendasi Minuman Murah Meriah Bagi Mahasiswa Unsika!
Gary mengatakan, awalnya mereka tetap tidak akan memproses kasus itu karena sudah ada surat perdamaian. Namun, Kasat Reskrim, AKP M Nazal F berjanji bakal memproses kasus ini. Kabar terakhir, saat ini Kapolsek Majalaya telah dicopot dari jabatannya. Dengan demikian harapan kasus itu bisa ditindaklanjut hingga ke pengadilan makin terbuka lebar.