Polres Karawang Resmi Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Tokoh Agama yang Menimpa Mahasiswa di Majalaya

Polres Karawang
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Karawang melalui Unit PPA Satreskrim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam.
0 Komentar

Dikatakan Gary, sebenarnya pihak Polsek tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Sebab, tugas tersebut merupakan wewenang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

“Yang kami sesalkan pihah Polsek tidak mengarahkan korban untuk melapor ke PPA. Polsek malah menangani sendiri dan menekan korban untuk berdamai dengan pelaku dengan alasan aib desa,” ungkap Gary.

Tidak hanya sebatas itu, pihak Polsek pun meminta keluarga korban membuat surat pernyataan dan surat perjanjian untuk tidak mempermasalahkan kejadian (kekerasan seksual) di kemudian hari.

Baca Juga:Pendamping Hukum Desak Polres Karawang Gunakan Pasal yang Tepat dalam Kasus Dugaan Kekerasan SeksualJam Masuk Sekolah Lebih Pagi, Saidah Anwar: Penyesuaian di Lapangan Harus Diperhatikan

Setelah itupun, korban masih menerima teror berupa ancaman dan intimidasi dari pelaku. Bahkan rumah korban sempat dilempari batu.

“Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindaklanjut dan terkesan didiamkan kurang lebih 1 bulan. Akhirnya korban bertemu dengan kami, dan berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya,” beber Gary.

Gary menegaskan, kasus tersebut harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum. Sebab tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.

Sebetulnya, pada Mei 2025 tim kuasa hukum sudah bergerak melaporkan langsung ke Unit PPA. Namun laporan tidak bisa langsung diproses karena ada Surat Pernyataan (damai) yang diurus oleh Polsek Majalaya.

“Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi,” katanya.

Ia berharap, kasus ini bisa dipahami betul oleh penegak hukum. Jangan sampai pelaku kekerasan seksual memiliki kebebasan karena tidak terkena efek jera.

Diketahui hingga saat ini, terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji dan guru sekolah (PAI) masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Sementara kondisi korban dan keluarganya masih terguncang dan penuh tekanan.

Baca Juga:Lima Cemilan Favorit, Mahasiswa Baru Unsika Wajib Banget Cobain!Rekomendasi Minuman Murah Meriah Bagi Mahasiswa Unsika!

Gary mengaku sudah berdialog dengan jajaran Satreskrim Polres Karawang. Awalnya mereka tetap tidak akan memproses kasus itu karena sudah ada surat perdamaian.

“Setelah kami jelaskan, kasus kekerasan seksual tidak bisa didampikan melalui restorative justice, akhirnya Kasat Reskrim berjanji bakal memproses kasus ini,” pungkasnya.

0 Komentar