Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Pinjol ilegal.
ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
0 Komentar

KBEonline.id – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka sering menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang tidak wajar, bahkan dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi.

Jika kamu sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, jangan khawatir, karena ada cara untuk melaporkannya agar mendapat tindakan yang tepat.

Baca Juga:Lumayan Buat Gacha! Inilah Kode Hadiah Saint Seiya EX Terbaru Juli 2025Doyan Ngemil Tapi Takut Gemuk! Coba Nih 10 Camilan Sehat yang Praktis dan Lezat Ini

Kenapa Pinjol Ilegal Berbahaya?

Pinjol ilegal biasanya membebankan bunga sangat tinggi, yang menyebabkan banyak nasabah kesulitan bayar dan terjerat masalah finansial.

Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pinjol ilegal:

1. Lapor ke Polisi

Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal ke kantor polisi terdekat agar kasusmu diproses secara hukum.

Polisi akan melakukan penyelidikan dan jika ada bukti kuat, pelaku bisa ditangkap dan diproses untuk memberikan efek jera.

Selain datang langsung, kamu juga bisa melapor secara online melalui:

* Website resmi Polri: https://patrolisiber.id

* Email: [email protected]

2. Lapor ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI)

OJK menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagai wadah pengaduan terkait pinjol ilegal dan praktik penipuan di sektor keuangan.

SWI berwenang memblokir aplikasi pinjol bermasalah berdasarkan laporan masyarakat.

Kirim laporan kamu melalui email:
[email protected]

3. Lapor ke Kominfo

Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal yang terbukti merugikan masyarakat.

Selain aplikasi, Kominfo juga rutin memblokir konten internet berbahaya.

Kirim pengaduan ke email:
[email protected]

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jawa Barat Jumat, 11 Juli 2025: Dua Wilayah Ini Diprediksi Hujan Lebat, Waspada!Jangan Ada Perpeloncoan, Korwilcambidik Karawang Timur Imbau Sekolah Gelar MPLS Sesuai Panduan Kemendikdasmen

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal, kenali tanda-tandanya berikut ini:

1. Memaksa Meminjam
Pinjol ilegal sering kali memaksa pengguna untuk meminjam dengan penawaran agresif melalui berbagai platform seperti aplikasi, telepon, atau website.

2. Tanpa Syarat Jelas
Jika aplikasi pinjaman menawarkan dana tanpa syarat yang jelas, ini patut diwaspadai.

Pastikan semua persyaratan transparan sebelum mengajukan pinjaman.

0 Komentar