BEKASI, KBEonline.id – Kasus dugaan penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Januar Persada Nusantara membuka fakta baru: Cikarang diduga menjadi sarang LPK ilegal alias bodong.
Modus mereka seragam menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan syarat membayar jutaan rupiah. Namun setelah uang disetor, panggilan kerja tak kunjung datang.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan, mengungkapkan bahwa LPK Januar Persada Nusantara tidak terdaftar di sistem perizinan resmi.
Baca Juga:Berikut Deretan Kode Redeem MLBB Sabtu 12 Juli 2025, Apakah Ada yang Masih Aktif? Cek Sekarang[UPDATED!] 8 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Hari ini 12 Juli 2025, Cek Juga Cara Klaimnya Berikut
“Saya cek data OSS (Online Single Submission) kami, tidak ada nama lembaga itu,” kata Widi kepada Cikarang Ekspres.
Pihaknya mencurigai masih banyak LPK serupa yang beroperasi secara liar, terutama di wilayah industri seperti Cikarang yang memiliki ribuan pencari kerja setiap bulannya.
Kendati demikian, Widi menghimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga penyalur kerja.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sejumlah uang. Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dan kualifikasi yang memadai,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang diduga menjadi korban penipuan oleh lembaga penyalur kerja bernama LPK Januar Persada Nusantara mendatangi Polsek Cikarang Utara untuk mengadukan nasib mereka.
Para korban mengaku telah mengeluarkan uang jutaan rupiah dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun panggilan kerja yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan salah seorang korban yang merasa ditipu oleh sebuah lembaga penyalur kerja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
Baca Juga:Ingin Mengontrol Gula Darah dengan Rutin Konsumsi Kopi? Begini CaranyaSering Dibuang, Ini Sederet Manfaat Serabut Putih pada Buah Jeruk Bagi Kesehatan Tubuh
Lembaga tersebut diduga menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun, setelah pembayaran dilakukan, janji tersebut tidak terpenuhi.
“Awalnya korban kemarin itu mendatangi kantor lembaga tersebut untuk menuntut ganti rugi agar uangnya dikembalikan. Namun, para pengurus lembaga tidak ada di tempat. Korban pun akhirnya berkumpul dan menunggu cukup lama hingga menimbulkan kerumunan,” ungkap Sutrisno.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian meminta para korban agar menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi.