Hendak Menjual Barang Curiannya, Dua Pelaku Curanmor Dicokok Polisi di Depan Bengkel Daerah Cikampek 

Curanmor di Karawang.
2 pelaku curanmor di ringkus saat ingin menjual motor curiannya di medsos. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id — Polsek Cikampek ringkus dua pelaku pencurian dengan kendaraan bermotor (Curanmor) di depan bengkel daerah Kecamatan Cikampek. Mereka ditangkap saat hendak menjual di media sosial, Sabtu (12/7/2025).

Pengangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, Indra Kusuma (23), warga Desa Jomin Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 warna biru saat memarkirkannya di depan bengkel bubut DUTA dan pergi mengambil uang ke ATM.

“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mendorong motor korban dan menyembunyikannya di kebun kosong, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.

Baca Juga:Warga di Dusun 5 Sukadami Sukses Menggelar Pordusa ke 45 Kopi Sachet Premium yang Harganya Gak Bikin Kantong Bolong, Pecinta Ngopi Wajib Coba Nih!

Wilda mengatakan, berdasarkan laporan polisi tanggal 30 Juni 2025, Kapolsek Cikampek Kompol Aji setiaji melalui Unit Reskrim Polsek Cikampek yang dipimpin AKP Abdul Wahab Sya’roni, bersama personel melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu pagi, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial RJH (34) dan OA (20) yang berprofesi sebagai tukang parkir, di sekitar parkiran Bank BCA Cikampek.

“Kami amankan barang bukti berupa BPKB, STNK, kunci kontak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 23 juta,” jelasnya.

Wildan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat aman. Serta tidak lengah meski hanya meninggalkan kendaraan untuk waktu singkat.

Polres Karawang berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga. Penanganan kasus ini juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polres Karawang agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

0 Komentar