Kunjungi SDIT Lampu Iman, Wamen Dikdasmen Soroti SPMB di Karawang 

Wamen dikdas
Kunjungi SDIT Lampu Iman, Wamen Dikdasmen Soroti SPMB di Karawang 
0 Komentar

KBEonline.id– Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyampaikan sejumlah evaluasi dan usulan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kunjungan kerja di SDIT Lampu Iman Karawang bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, Wawan menjelaskan bahwa Karawang memiliki total 955 SD, terdiri dari 852 negeri dan 103 swasta.

Sementara untuk jenjang SMP terdapat 205 sekolah, dengan rincian 89 negeri dan 116 swasta.

Baca Juga:101 Yel-Yel MPLS yang Seru dan Viral, Biar Siswa Baru Makin Kompak dan Pecah Banget Semangatnya!Jingle “Hari Baru” Resmi Meriahkan MPLS Ramah 2025, Ini Lirik dan Maknanya yang Harus Kamu Tau!

Menurut Wawan, sistem domisili yang diterapkan dalam SPMB Karawang mengacu pada wilayah administratif, berbeda dengan sistem zonasi berbasis jarak.

“Kami mengutamakan kedekatan calon siswa dengan wilayah sekolah, meskipun dalam beberapa kasus tetap memperhatikan jarak,” jelasnya.

Disdikpora Karawang juga mengajukan penambahan kuota peserta didik baru, khususnya di wilayah padat penduduk.

Hal ini menyusul laporan dari dua sekolah satu atap (satap) yang mengalami kelebihan peminat.

Wawan berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus guna mendukung daya tampung sekolah negeri di daerah tersebut.

Menanggapi hal itu, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyebut bahwa tujuan utama SPMB adalah untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Namun, ia mengakui keterbatasan sarana dan prasarana pemerintah menjadi kendala utama dalam memenuhi daya tampung.

Baca Juga:9 Tips Menjalani MPLS 2025 di SMAN 5 Karawang untuk Siswa Baru Yang Harus Kamu Tahu!Kenapa Lautan Lebih Misterius daripada Bulan? Ternyata Ini Alasannya!

“Aturan dibuat bukan untuk memaksa semua anak masuk sekolah negeri, karena memang tidak mungkin seluruh siswa ditampung di sekolah pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sekolah swasta memiliki peran vital sebagai penyelenggara pendidikan, bahkan dalam beberapa kasus swasta jauh lebih dominan dalam hal jumlah maupun mutu layanan.

Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa sistem domisili memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk mengambil diskresi kebijakan.

“Domisili ini lebih luas dari zonasi. Pemerintah daerah bisa memberikan pengecualian jika ada hambatan geografis seperti sungai atau jalan raya,” katanya.

Wamendik juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah merumuskan skema pembiayaan pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, tanpa memungut biaya.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembebasan biaya di jenjang SD dan SMP.

0 Komentar