Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Aep' Dukung Penuh Perbup Pemagangan Dalam Negeri

Bupati Karawang Aep Syaepulloh
Bupati Karawang Aep Syaepulloh Dukung Perbup Nomor 19 Tahun 2025. --KBEonline--
0 Komentar

KBEonline.id – Bupati Karawang, Aep Saepulloh, menyatakan dukungannya penuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Dukungan ini disampaikan dalam rangka penyelenggaraan Webinar yang bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Bupati Aep menekankan, bahwa pemagangan dalam negeri merupakan salah satu upaya strategis. Untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja.

Baca Juga:Enam Kali Kebanjiran, Warga The Arthera Hill 2 Berharap Dilongok BupatiPolisi Cek CCTV di Cikarang Utara Buru Orang Tua Pembuang Bayi yang Masih Terbalut Tali Pusar dan Darah

“Kami percaya bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, pemagangan di Kabupaten Karawang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemagangan di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM lokal dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Bupati Aep mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan pemagangan dalam negeri di Kabupaten Karawang. “Mari kita sukseskan bersama!” tegasnya.

Berita sebelumnya, Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri mencatat prestasi membanggakan dengan menempati posisi teratas sebagai salah satu peraturan paling populer di Kabupaten Karawang.

Hingga pertengahan Juni 2025, peraturan ini telah diunduh sebanyak 1.228 kali dan dilihat oleh 4.998 pengunjung melalui portal resmi layanan peraturan perundang-undangan.

Perbup ini mengatur secara komprehensif tata kelola pemagangan dalam negeri sebagai bagian dari strategi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan.

Popularitas tinggi menunjukkan tingginya atensi publik terhadap isu ketenagakerjaan, khususnya dalam hal perlindungan dan pemberdayaan peserta magang. **

0 Komentar