Tiga Residivis Curanmor Ditangkap, Komplotan Lama yang Lahir dari Lapas

Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga pelaku berstatus residivis. 
0 Komentar

KBEonline.id – Polres Metro Bekasi kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga pelaku berstatus residivis, Senin (14/7/2025).

Ketiganya diketahui saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), lalu kembali berkomplot setelah bebas.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), FM (26), dan RR (23). AY dan FM berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian, sementara RR berperan sebagai joki yang membawa kabur motor hasil curian.

Baca Juga:Enam Mitra Binaan Pertamina PNR JBB Pamerkan Produk Unggulan di Korea Import Fair 2025UBP Karawang Resmi Laksanakan KKN 2025 di Desa Blanakan, Usung Semangat Pemberdayaan Berbasis Kearifan Lokal

“Dulu kamu pernah dipenjara tahun berapa?” tanya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/7) kemarin.

“2018, Pak. Satu tahun dua bulan. Waktu itu saya masih di bawah umur,” jawab salah satu pelaku.

Dari pengakuan tersangka, aksi curanmor sudah mereka lakukan setidaknya satu kali tahun ini. Namun pihak kepolisian menduga jumlahnya lebih banyak.

“Pasanganmu siapa saja?” kata Kapolres.

“Kami bertiga, Pak,” jawab pelaku.

Mustofa menjelaskan bahwa ketiganya sebenarnya berasal dari dua kelompok berbeda. Namun mereka selalu menggunakan joki yang sama dalam setiap aksi kejahatannya.

“Jadi rekan-rekan, ini dua kelompok. Tapi jokinya selalu yang tengah. Pemetiknya kanan dan kiri,” ujar Mustofa.

Lebih lanjut, dua dari tiga pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus serupa. Salah satu pelaku pernah dipenjara tahun 2017, dan satu lagi tahun 2018.

Ketiganya mengaku saling mengenal saat menjalani masa hukuman di lapas, kemudian menjalin komunikasi kembali usai bebas.

Baca Juga:Butterfly Era, Saat Cinta Hadir dalam Setiap Detik Napas, Simak 6 Lagu IniLagu-Lagu Taylor Swift: Saat Patah Hati Mengajarkan Arti Kehilangan

“Mereka mengaku bekerja swasta. Tapi kami selalu ingatkan, jangan menjadikan alasan ekonomi untuk mengulang kejahatan,” tegasnya.

Karena status residivis, ketiganya dijerat dengan pasal yang lebih berat. Pihak kepolisian juga akan menyertakan salinan putusan vonis sebelumnya dalam berkas perkara sebagai pemberat hukuman.

“Ini jelas bukan pertama kali bagi mereka. Tidak ada alasan untuk mengulang kejahatan yang sama,” pungkas Mustofa. (Iky)

0 Komentar