Anggaran Rp105 Miliar Disiapkan, Pemkab Bekasi Targetkan Rampung 2025

TPA Burangkeng.
Perluasan TPA Burangkeng Terhambat Tahapan Lintas Dinas. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi senilai Rp105 miliar masih menghadapi hambatan sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Hingga pertengahan Juli 2025, pengadaan lahan seluas dua hektare yang menjadi tahap awal belum tuntas.

Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus, menjelaskan bahwa pengadaan seluas dua hektare tersebut ditargetkan masuk tahap penetapan lokasi pada Agustus 2025.

“Karena nilai anggarannya di atas Rp5 miliar, maka pengadaannya harus dilaksanakan oleh BPN. Disperkimtan hanya menyiapkan dokumen dan tahapan administratifnya,” kata Daniel kepada Cikarang Ekspres Kamis (17/7).

Baca Juga:Sinopsis Film Cell Bioskop Trans TV Hari Ini 17 Juli 2025: Sinyal Berbahaya yang Merubah Manusia Jadi ZombieSinopsis Lengkap Film The Purge, Bioskop Trans TV Malam Ini: Kisah Keluarga Diteror Sekelompok Orang Bertopeng

Daniel menyebut, saat ini seluruh proses awal sudah berjalan, termasuk kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dokumen perencanaan (DPPT), hingga izin teknis (Pertek) dari BPN.

Ia menambahkan, dua tim telah dibentuk berdasarkan SK Bupati, yaitu Tim Persiapan yang diketuai Sekretaris Daerah dan Tim Verifikasi yang dipimpin Asisten Daerah I.

“Kemarin sudah dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Warga setuju lahannya dibebaskan dan sudah tanda tangan berita acara,” ucapnya.

Usulan pengadaan lahan seluas dua hektare ini sebelumnya diajukan DLH pada 2024 dan baru dialokasikan dalam APBD 2025. Rencananya, setelah penetapan lokasi selesai, dokumen akan diserahkan ke Kanwil BPN Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

Adapun jenis lahan yang akan dibebaskan meliputi tanah kebun, bangunan rumah, dan lahan bertanaman. Penilaian harga ganti rugi akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Nanti KJPP yang menilai layak atau tidaknya. Kami hanya mendata objeknya,” ujar Daniel.

Terkait isu pembangunan Jalan Tol Jakarta- Cikampek (Japek) II yang melintasi sekitar wilayah Burangkeng, Daniel menegaskan hal tersebut tidak akan mengganggu proses perluasan lahan TPA.

Baca Juga:Mudah Dirawat dan Mahal, Ini Dia 6 Tanaman Hias yang Bernilai Tinggi, Apa Saja Tanaman hias yang Dimaksud?Baru Tahu! Ternyata Ini Toh Batu Akik yang Dipercaya Membawa Kedamaian

“Itu berbeda lokasi, jadi tidak ada dampak terhadap proses yang sedang kami jalankan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan alat berat untuk pengolahan sampah tidak bisa dilakukan sebelum pembangunan hanggar selesai. Dan pembangunan hanggar pun tidak bisa dimulai tanpa lahan.

0 Komentar