KBEonline.id- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Jaya, Karno mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, agar secepatnya menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, hampir satu bulan ini Pemerintah Desa Sumber Jaya masih di pimpin oleh Pelaksana Harian (PlH) Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Jaya.
Padahal, BPD Sumber Jaya sudah melayangkan surat kematian Pj Kades Sumber Jaya, Sumardi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kecamatan Tambun Selatan pada tanggal 26 Juni 2025.
Baca Juga:Rekomendasi 5 SMP Swasta di Karawang Timur, Solusi Tepat Setelah PPDB Negeri Usai! Kelas 12 Bukan Waktunya Overthinking, Ini 8 Hal yang Harus Kamu Siapkan
” Saya rasa pemerintah daerah harus secepatnya menunjuk Pj Kades Sumber Jaya. Agar pelayanan masyarakat berjalan dengan optimal,” kata Karno, Kamis (17/7/25).
Ia menjelaskan, kewenangan PLH terbatas tidak seperti Pj punya kewenangan dalam mengurus administrasi gaji pegawai desa, honor RT/RW, BPD dan lain sebagainya yang memang masih menjadi kewenangan Pj.
” Artinya Pj Kades ini punya kewenangan lebih dalam menjalankan roda pemerintahan. Jadi apabila dikosongkan terlalu lama gaji para pegawai desa, BPD, RT/RW tertunda, karena PLH tidak punya kewenangan dalam mencairkan anggaran desa,” terangnya.
Karno menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Pj Kades Sumber Jaya. Yang terpenting bagi dia, Pj Kades ini bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik, bisa menjaga kondusifitas di wilayah, berkolaborasi dengan baik dengan BPD dan tertib administrasi.
” Kalau siapa yang jadi Pj itumah urusan Pemerintahan Daerah, apakah itu ASN yang kerja di wilayah Kecamatan Tambun Selatan ataupun ASN yang kerja di Komplek Pemkab Bekasi. Yang terpenting bagi kami agar secepatnya ada Pj baru,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyebut bahwa pergantian Pj ini merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
” Itu hak prerogatif Bupati, karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kades dikeluarkan oleh Bupati,” ucapnya. (mil)