Normalisasi Drainase Sempat Ricuh, Warga Protes Usai SPBU di Batujaya Menolak Pembongkaran

ricuh
Aksi sempat ricuh lantaran warga menuntut keadilan dalam pelaksanaan normalisasi, terutama terhadap akses jalan milik sebuah SPBU yang dianggap menjadi biang keladi banjir.
0 Komentar

KBEonline.id – Ketegangan mewarnai proses pembongkaran bangunan dan akses jalan yang berdiri di atas saluran air milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di Kecamatan Batujaya, Karawang, Rabu 16 Juli 2025. Aksi sempat ricuh lantaran warga menuntut keadilan dalam pelaksanaan normalisasi, terutama terhadap akses jalan milik sebuah SPBU yang dianggap menjadi biang keladi banjir.

Warga yang berkumpul di lokasi menuntut pembongkaran dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka geram karena jalan milik SPBU yang menutupi saluran air itu masih utuh, sementara bangunan milik warga lain sudah dibongkar.

“Intinya warga mendukung normalisasi, tapi maunya jangan setengah-setengah. Kalau dibongkar ya bongkar semua, termasuk jalan SPBU itu,” ujar Kasubag Operasi dan Pemeliharaan PJT II Seksi Rengasdengklok, Ade Suherman alias Ade Golun.

Baca Juga:Agar Tak Grogi Saat Wawancara, Persiapkan Mental dan Teknis yang Perlu DilakukanBukan Festival Musik Biasa, Tips Untuk Kamu yang Akan ke Festival Waterbomb Bali

Pembongkaran sendiri telah dimulai sejak Kamis 10 Juli 2025 lalu, mencakup bangunan dan akses jalan sepanjang 12 kilometer yang berdiri di atas saluran air. Namun di titik SPBU, pembongkaran hanya dilakukan sepanjang 35 meter dan masih menyisakan 6 meter akses untuk kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar.

Langkah ini diambil demi menjaga aktivitas masyarakat, meski menuai kritik dari warga sekitar yang menilai kebijakan itu tidak konsisten.

Di sisi lain, SPBU yang menjadi sorotan warga menolak jalan di atas saluran airnya dibongkar. Menurut pengelola, mereka memiliki izin.

Namun hal ini ditepis oleh Satpol PP Karawang. Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta menegaskan bahwa izin yang dimiliki SPBU hanya untuk operasional, bukan izin pemanfaatan lahan milik PJT II.

“Kami sudah datang ke lokasi sejak 10 Juli lalu, dan sudah bertemu pengelola SPBU. Mereka menolak pembongkaran dengan dalih punya izin. Tapi izinnya hanya izin SPBU, bukan untuk menutup saluran air,” tegas Tata.

Meski begitu, pembongkaran tetap dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitar yang mengandalkan SPBU tersebut.

“Kami tak langsung bongkar semua, tapi bertahap. Kami tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, tapi tidak mengabaikan fungsi saluran air,” tambah Tata.

0 Komentar